Kamis, 27 Juni 2013

Muqodimah


Assalamu’alaikum wr.wb
Segala puji dan syukur marilah kita persembahkan kepada kehadhirat ALLAH SWT, sholawat dan salam untuk nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam rangka memotivasi umat islam untuk memudahkan belajar, memahami, menghayati, dan mengamalkan al-quran dalam kehidupan sehari-sehari, kami MAJELIS TA’LIM ADZ-DZIKRO tampil di dunia maya.
Latar belakang kami tampil di dunia maya adalah berdasarkan survey yang kami lakukan di berbagai kalangan remaja pada umumnya.
Survey kami membuktikan bahwa jutaan remaja Indonesia pada dewasa ini mengenal dunia maya sudah bukan barang asing lagi, di banding dengan remaja pada era 20 tahun lalu, ada pun dalam penerapan tehnologi dunia maya sangat sedikit remaja yg mau menjadikan ajang untuk memahami al-quran. Mereka lebih sering menggunakan tehnologi dunia maya dalam hal-hal negative sehingga mereka terjerumus dalam menerapkan tehnologi  dunia maya yang berdampak pada krisis moral dan Akhlaq remaja bangsa Indonesia. Banyak hal-hal positif yang bisa kita ambil di dunia maya , maka kami MAJELIS TA’LIM ADZ-DZIKRO tampil di dunia maya sebagai ajang pembelajaran serta pembinaan Akhlaq dan moral remaja dalam mengenal islam.
Kami bertujuan membantu pemerintah dalam pembinaan akhlaq dan moral remaja serta masyarakat Indonesia.
Besar harapan kami dengan tampilnya MAJELIS TA’LIM ADZ-DZIKRO di dunia maya ini supaya para remaja mau dan mampu belajar memahami tentang islam yang sesuai dengan tuntunan Kitabullah dan Assunnah.
Semoga ALLAH SWT selalu memberikan taufik, hidayah, dan kekuatan kepada kita semua untuk mempelajari, menghayati, serta mengamalkan ilmu yang haq dari Kitabullah dan Assunnah melalui website kami.
Wassalamu’alikum wr. Wb
Hormat Kami,
Ketua MAJELIS TA’LIM ADZ-DZIKRO


Muhammad Nur Hakim

Senin, 10 Juni 2013

AD dan ART Majelis Ta'lim Adz - Dzikro



Anggaran DASAR
Majelis Ta’lim Adz-Dzikro
MUKADDIMAH

Bismillaahirrahmaanirrahim
Segala puja dan puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta, Sholawat serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Penutup Zaman Rasulullah Muhammad SAW, kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya, dan kepada kita sebagai umatnya.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya,  Allah berikan satu kitab yang telah sempurna, Alqur’anul Kariem sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan penunjang kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan  bathil.Keberhasilan pembangunan manusia sempurna  dan pembinaan generasi Islam, banyak dikhususkan pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, diharapkan pendidikan yang berorientasi pada insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu yang komitmen untuk diamalkan dan bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara, sehingga lebih mudah diwujudkan.Atas dasar itu semua, dengan mengharap ridho dari Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Ta’lim Adz - Dzikro  sebagai Berikut :
BAB I
Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim Adz-Dzikro disingkat ADZ
PASAL 2
Waktu Diresmikan
ADZ diresmikan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 14 November 2010 bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijah 1432 H dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
1.         ADZ berpusat dan berkedudukan di Jl. Galunggung III RT.04 RW15 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng.
2.         ADZ dapat membuka cabang-cabang di seluruh pelosok daerah.
Pasal 4
Lambang Organisasi
ADZ memiliki Lambang Organisasi sebagai berikut :
a.        Garis melengkung berbentuk kubah masjid
b.       Gambar setengah bintang yang memiliki 5 sudut
c.        Tulisan yang bernama Majelis Ta’lim Adz Dzikro

BAB II
ASAS
Pasal 5
Asas Organisasi
ADZ berasaskan Islam
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
VISI
Mewujudkan insan yang berilmu, berakhlak mulia, amanah, bertaqwa, dan mampu menyebarkan karakter tersebut di lingkungan masyarakat luas.
Pasal 7
MISI
1.         Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah yang dapat menggugah nurani, keyakinan, pengetahuan dan peningkatan amal islami.
2.         Meningkatkan kuwalitas dan kuantitas dakwah di lingkungan masyarakat.
3.         Menyiapkan kader-kader dakwah yang berperan aktif dalam kegiatan dakwah di lingkungan luas.
4.         Membentuk Unit sosial dan bekerja sama dengan instansi pemerintah (Kelurahan, RT, RW) dalam mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq, Shodakoh, dan wakaf kepada yang berhak menerima.
5.         Meningkatkan SDM anggota maupun masyarakat pada umumnya dengan mengadakan training-training bekerja sama dengan instansi pemerintah.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota ADZ adalah insan yang terdiri dari warga masyarakat islam.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
ADZ adalah organisasi islam di lingkungan masyarakat yang bersifat terbuka.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.         Kepengurusanan ADZ Tingakat Pusat terdiri dari :
a.         Dewan Penasehat
b.         Dewan Pembina
2.         Kepengurusan Sub Organisasi ADZ terdiri dari :
a.         Ketua
b.         Sekretaris
c.          Bendahara
d.         Pengurus dari bidang dakwah
e.         Pengurus dari bidang kaderisasi
f.          Pengurus bidang ZIS.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang di selenggarakan oleh pengurus ADZ.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 12
Sumber dana operasional ADZ berasal dari donatur, kotak majelis, dan dari sumber lain yang halal.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ADZ.
Pasal 14
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Jakarta
Hari : Rabu
Tanggal : 14 November 2012



Muhammad Nur Hakim
Ketua Majelis ADZ



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS TA’LIM ADZ-DZIKRO
BAB I
TAFSIR LAMBANG
Pasal 1
1.       ADZ memiliki lambang :
a.        Garis berbentuk kubah : sebuah tempat perlindungan yang datangnya langsung dari Allah.
b.       Tulisan Majelis Ta’lim Adz Dzikro di dalam kubah masjid melambangkan semua anggota majelis ta’lim adz dzikro selalu dalam perlindungan Allah.
c.        Gambar setengah bintang yang memiliki 5 sudut melambangkan sebuah rotasi perjalanan yang menuju puncak sesuai dengan 5 rukun islam.

2.       ADZ memiliki Lambang berwarna :
a.       Dasar Putih : melambangkan suci, mulia dan bersih.
b.      Hijau : warna surga,, karena Insya Allah pakaian para penghuni surga adalah warnanya hijau.
c.       Orange : melambangkan keseimbangan dan kehangatan.
d.      Merah : melambangkan berpendirian dan percaya diri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
ANGGOTA
Anggota ADZ tebagi menjadi :
a.       Anggota Biasa adalah insan yang memenuhi ketentuan anggota.
b.      Anggota Aktif adalah anggota yang membantu setiap kegiatan yang di selenggarakan oleh pengurus atau mengikuti kegiatan pembinaan yang di lakukan oleh bidang kaderisasi.
Pasal 3
Kewajiban dan Hak Anggota
1.       Setiap anggota berkewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.       Setiap anggota mempunyai hak-hak umum sebagai berikut :
a.       Hak untuk mengikuti acara yang di selenggarakan oleh ADZ.
b.      Hak memperoleh pembinaan.
c.       Hak menyatakan pendapat, berkreasi, dan berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai dengan adab islam.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 4
Dewan Penasehat
1.       Dewan Penasehat merupakan lembaga koordinasi yang berfungsi dalam mengarahkan jalannya organisasi.
2.       Dewan Penasehat berhak setiap saat untuk memanggil seluruh pengurus untuk di berikan arahan.
Pasal 5
Dewan Pembina
Anggota Dewan Pembina di pilih dan ditetapkan oleh musyawarah majelis.
Pasal 6
Pengurus Sub Organisasi
1.       Kepengurusan Sub Organisasi ADZ terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengurus dari bidang dakwah, Pengurus dari bidang kaderisasi, Pengurus bidang ZIS.
2.       Syarat menjadi Sub Organisasi adalah sebagai berikut :
a.       Anggota Aktif
b.      Berwawasan, Amanah, dan berakhlakul karimah
c.       Berpegang teguh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ADZ
Pasal 7
Musyawarah Majelis
1.       Wewenang dan status :
a.       Merupakan forum musyawarah pengurus dan anggota.
b.      Memilih dan memberhentikan kepengurusan secara musyawarah.
c.       Mengubah dan mengesahkan AD dan ART
d.      Membahas hal lain.
2.       Tata tertib Musyawarah Majelis
a.       Dihadiri oleh Pengurus dan anggota.
b.      Seluruh Peserta musyawarah memiliki hak suara.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan di tetapkan dalam keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD & ART.
Pasal 9
Perubahan AD & ART hanya dapat dilakukan dengan musyawarah majelis.
Pasal 10
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan AD&ART di nyatakan tidak berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Pengesahan dan pemberlakuan AD & ART :
1.       AD & ART disahkan pada musyawarah majelis ADZ
2.       AD & ART ini berlaku mulai saat di tetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Hari : Rabu
Tanggal : 14 November 2012


Muhammad Nur Hakim
Ketua Majelis ADZ-DZIKRO