Anggaran
DASAR
Majelis Ta’lim Adz-Dzikro
MUKADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahim
Segala puja dan puji bagi Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Menguasai Alam Semesta, Sholawat
serta salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi Penutup Zaman Rasulullah
Muhammad SAW, kepada keluarga dan kerabatnya serta seluruh pengikutnya, dan
kepada kita sebagai umatnya.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling
sempurna dari segala makhluk yang telah diciptakanNya, Allah berikan
satu kitab yang telah sempurna, Alqur’anul Kariem sebagai panduan bagi manusia
dalam menjalankan kehidupan didunia ini, akal dan nafsu merupakan penunjang
kesempurnaan untuk membedakan yang hak dan bathil.Keberhasilan
pembangunan manusia sempurna dan
pembinaan generasi Islam, banyak dikhususkan pada kesempurnaan proses
pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini, diharapkan pendidikan
yang berorientasi pada insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, memiliki ilmu
yang komitmen untuk diamalkan dan bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara,
sehingga lebih mudah diwujudkan.Atas dasar itu semua, dengan mengharap ridho dari Allah SWT,
maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Ta’lim Adz - Dzikro sebagai Berikut :
BAB I
Nama, Waktu, Tempat Berkedudukan dan Lambang
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim Adz-Dzikro disingkat
ADZ
PASAL 2
Waktu Diresmikan
ADZ diresmikan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 14 November
2010 bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijah 1432 H dan didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
1.
ADZ berpusat dan berkedudukan di Jl. Galunggung
III RT.04 RW15 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng.
2.
ADZ dapat membuka cabang-cabang di seluruh
pelosok daerah.
Pasal 4
Lambang Organisasi
ADZ memiliki Lambang Organisasi sebagai berikut :
a.
Garis
melengkung berbentuk kubah masjid
b.
Gambar setengah
bintang yang memiliki 5 sudut
c.
Tulisan yang
bernama Majelis Ta’lim Adz Dzikro
BAB
II
ASAS
Pasal 5
Asas Organisasi
ADZ berasaskan Islam
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
VISI
Mewujudkan insan yang berilmu, berakhlak mulia, amanah, bertaqwa,
dan mampu menyebarkan karakter tersebut di lingkungan masyarakat luas.
Pasal 7
MISI
1.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah yang
dapat menggugah nurani, keyakinan, pengetahuan dan peningkatan amal islami.
2.
Meningkatkan kuwalitas dan kuantitas dakwah di
lingkungan masyarakat.
3.
Menyiapkan kader-kader dakwah yang berperan aktif
dalam kegiatan dakwah di lingkungan luas.
4.
Membentuk Unit sosial dan bekerja sama dengan instansi pemerintah (Kelurahan, RT, RW) dalam mengumpulkan dan mendistribusikan
Zakat, Infaq, Shodakoh, dan wakaf kepada yang berhak menerima.
5.
Meningkatkan SDM anggota maupun masyarakat pada
umumnya dengan mengadakan training-training bekerja sama dengan instansi
pemerintah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota ADZ adalah insan yang terdiri dari warga masyarakat
islam.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
ADZ adalah organisasi islam di lingkungan masyarakat yang
bersifat terbuka.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.
Kepengurusanan ADZ Tingakat Pusat terdiri dari :
a.
Dewan Penasehat
b.
Dewan Pembina
2.
Kepengurusan Sub Organisasi ADZ terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Pengurus dari bidang dakwah
e.
Pengurus dari bidang kaderisasi
f.
Pengurus bidang ZIS.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang
di selenggarakan oleh pengurus ADZ.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 12
Sumber dana operasional ADZ berasal dari donatur, kotak
majelis, dan dari sumber lain yang halal.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar akan
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ADZ.
Pasal 14
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan
anggaran dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Jakarta
Hari : Rabu
Tanggal : 14 November 2012
Muhammad Nur Hakim
Ketua Majelis ADZ
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MAJELIS TA’LIM ADZ-DZIKRO
BAB I
TAFSIR LAMBANG
Pasal
1
1. ADZ
memiliki lambang :
a.
Garis
berbentuk kubah : sebuah tempat perlindungan yang datangnya langsung dari
Allah.
b.
Tulisan
Majelis Ta’lim Adz Dzikro di dalam kubah masjid melambangkan semua anggota
majelis ta’lim adz dzikro selalu dalam perlindungan Allah.
c.
Gambar
setengah bintang yang memiliki 5 sudut melambangkan sebuah rotasi perjalanan
yang menuju puncak sesuai dengan 5 rukun islam.
2. ADZ
memiliki Lambang berwarna :
a.
Dasar Putih : melambangkan suci, mulia dan
bersih.
b.
Hijau : warna
surga,, karena Insya Allah pakaian para penghuni surga adalah warnanya hijau.
c.
Orange : melambangkan keseimbangan dan
kehangatan.
d.
Merah : melambangkan berpendirian dan percaya
diri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
ANGGOTA
Anggota ADZ tebagi menjadi :
a. Anggota
Biasa adalah insan yang memenuhi ketentuan anggota.
b. Anggota
Aktif adalah anggota yang membantu setiap kegiatan yang di selenggarakan oleh
pengurus atau mengikuti kegiatan pembinaan yang di lakukan oleh bidang
kaderisasi.
Pasal
3
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap
anggota berkewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Setiap
anggota mempunyai hak-hak umum sebagai berikut :
a.
Hak untuk mengikuti acara yang di selenggarakan
oleh ADZ.
b.
Hak memperoleh pembinaan.
c.
Hak menyatakan pendapat, berkreasi, dan
berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai dengan adab islam.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal
4
Dewan Penasehat
1. Dewan
Penasehat merupakan lembaga koordinasi yang berfungsi dalam mengarahkan jalannya
organisasi.
2. Dewan
Penasehat berhak setiap saat untuk memanggil seluruh pengurus untuk di berikan
arahan.
Pasal
5
Dewan Pembina
Anggota Dewan Pembina di pilih dan
ditetapkan oleh musyawarah majelis.
Pasal
6
Pengurus Sub Organisasi
1.
Kepengurusan Sub Organisasi ADZ terdiri dari :
Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengurus dari bidang dakwah, Pengurus dari bidang
kaderisasi, Pengurus bidang ZIS.
2. Syarat
menjadi Sub Organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Anggota Aktif
b.
Berwawasan, Amanah, dan berakhlakul karimah
c.
Berpegang teguh kepada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ADZ
Pasal
7
Musyawarah Majelis
1. Wewenang
dan status :
a.
Merupakan forum musyawarah pengurus dan anggota.
b.
Memilih dan memberhentikan kepengurusan secara
musyawarah.
c.
Mengubah dan mengesahkan AD dan ART
d.
Membahas hal lain.
2. Tata
tertib Musyawarah Majelis
a.
Dihadiri oleh Pengurus dan anggota.
b.
Seluruh Peserta musyawarah memiliki hak suara.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
8
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan di tetapkan dalam keputusan
organisasi yang tidak bertentangan dengan AD & ART.
Pasal
9
Perubahan AD & ART hanya dapat
dilakukan dengan musyawarah majelis.
Pasal
10
Semua peraturan dan ketentuan yang
bertentangan dengan AD&ART di nyatakan tidak berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pasal
11
Pengesahan dan pemberlakuan AD
& ART :
1. AD
& ART disahkan pada musyawarah majelis ADZ
2. AD
& ART ini berlaku mulai saat di tetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Hari : Rabu
Tanggal : 14 November 2012
Muhammad Nur Hakim
Ketua Majelis ADZ-DZIKRO